KPK Bawa Tiga Koper dan Tiga Kardus dari Kantor PLN

M Taufan SP Bustan
17/7/2018 06:23
KPK Bawa Tiga Koper dan Tiga Kardus dari Kantor PLN
(ANTARA/Aprillio Akbar)

SETELAH melakukan penggeledahan selama enam jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat di Jalan Trunojoyo, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/7) dini hari.

Pantauan Media Indonesia, usai melakukan penggledahan, sekitar pukul 00.21 WIB, penyidik KPK yang berjumlah delapan orang keluar satu per satu dengan membawa tiga koper besar.

Selain itu, tampak pula penyidik lainnya yang mengangkat tiga kardus keluar gedung.

Mereka kemudian memasukkan koper dan kardus itu ke dalam mobil lalu bergegas meninggalkan halaman parkir PLN.

Jurnalis yang masih bertahan menunggu penggeledahan usai menduga koper dan kardus itu berisi sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I.

Menurut pengakuan Direktur Utama (Dirut) PLN Persero Sofyan Basir, penyidik KPK sebelumnya mencari sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau I dari beberapa ruangan kerja, termasuk ruang kerja Sofyan sendiri.

"Ada beberapa ruangan tadi digeledah, termasuk ruang kerja saya," tuturnya kepada sejumlah jurnalis seusai mendampingi penyidik KPK memeriksa beberapa ruangan kerja di kantor PLN, Senin (16/7) pukul 20.00 WIB.

Penyidik KPK menggeledah kantor PLN Pusat mulai dari pukul 19.00 WIB. Dalam pengeledahan itu, mereka mencari sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau I di Provinsi Riau.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di rumah Sofyan pada Minggu (15/7).

Sesuai melakukan penggeledahan di rumah Sofyan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau I.

"Hanya dokumen terkait pembangunan PLTU Riau I yang disita dari rumah saya," terang Sofyan saat tatap muka bersama jurnalis di kantor PLN.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan penyidik KPK, saat ini, tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau I.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan diintensifkan pascaditangkapnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih karena diduga menerima suap.

KPK pun menyebutkan, Eni menerima suap sebesar Rp4,8 miliar, sehingga diindikasi merugikan negara.

"Suap yang diterima Eni dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo," jelasnya.

Berdasaekan hasil penyidikan dari barang bukti dan pengakuan sejumlah saksi, Eni diberikan suap 2,5% karena jasanya yang bisa memuluskan MoU pembangunan PLTU tersebut.

"Kasus ini masih terus dikembangkan, makanya pengeledahan sejumlah rumah pihak yang terkait masih dilakukan termasuk rumah Dirut PLN Sofyan Basir," jelasnya.

Febri menambahkan, terkait kasus ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Eni dari pihak DPR dan Bambang dari pihak rekanan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya