Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung H.M Prasetyo meminta kepada pihak pengadilan untuk mempercepat eksekusi dari kasus Yayasan Supersemar. Kejaksaan berencana mengajukan permintaan untuk dilakukan percepatan dalam eksekusi kasus tersebut.
"Dalam kasus Supersemar ini Kejaksaan merupakan pihak yang berperkara. Kejaksaan diberikan surat khusus oleh pemerintah dari Presiden untuk menindaklanjuti proses perkara Supersemar yang sekarang menginjak eksekusi, dalam hal ini dilakukan oleh pengadilan," terang Prasetyo di Jakarta, Senin (16/7).
Saat disinggung apakah Gedung Granadi yang saat ini digunakan Tommy Soeharto merupakan bagian dari aset Yayasan Supersemar, dirinya menduga kuat hal tersebut ada kaitannya. Sebab berdasarkan laporan terakhir yang Prasetyo terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.
"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya," ujar Prasetyo.
Dirinya menyadari bahwa saat ini gedung tersebut memang masih digunakan oleh Tommy Soeharto dan yang bersangkutan enggan untuk mengembalikan gedung tersebut. Untuk itu Prasetyo menghimbau agar Tommy segera menyerahkan aset tersebut kepada negara guna menuntaskan dan memudahkan eksekusi dari aset yayasan supersemar.
"Pasti dong (dihimbau), dari mana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya sebesar Rp 4,4 triliun sebagai mana putusan pengadilan untuk segera dipenuhi. Ini penting dan sangat bermanfaat bagi kepentingan bangsa," terang Prasetyo.
Dirinya menjelaskan hingga saat ini sebagian hasil eksekusi memang sudah berhasil didapatkan, yakni sebesar Rp 300-an miliar dari Rp 4,4 triliun yang menjadi putusan pengadilan.
Dalam kesmepatan tersebut Prasetyo juga menekankan bahwa eksekusi dari kasus Supersemar tidak ada kaitannya dengan dana yang diperuntukkan untuk beasiswa Ssupersemar. Hal yang ditelusuri oleh kejaksaan adalah aset aset dan rekening rekening bank yang dimiliki oleh yayasan tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam wawancara di salah satu episode Mata Najwa yang diunggah di akun Youtube NajwaShihab, Rabu (11/7/2018), Tommy menyatakan Gedung Granadi tak dapat dieksekusi lantaran bukan kepunyaan Yayasan Supersemar, melainkan Perusahaan Granadi.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp4,4 triliun.
Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved