Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pendaftaran bakal caleg oleh parpol ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebenarnya telah dapat dilakukan sejak 30 hari sebelum masa pendaftaran bakal caleg dilakukan yakni pada 4 Juli.
Penetapan jadwal tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan saat mengakses Silon yang dikhawatirkan dapat menghambat proses input. Meski demikian pihaknya tidak menampik bilamana ada ganguan terhadap akses Silon yang ditemui oleh para parpol.
Hal tersebut diungkapkannya terkait adanya keluhan dari Sekjen Partai Kedilan Bangsa (PKB) Afriansyah Noor terkait adanya kendala dalam mengakses Silon. Sebab menurutnya sistem tersebut kerap bermasalah sejak beberapa hari lalu.
"Walaupun kita tidak menutup mata ketika loadingnya tinggi mereka kesulitan untuk mengakses, tapi kita sudah tambah lagi storagenya. Dan partai politik juga diberikan waktu selama sebulan untuk mengisi Silon. Idealnya harus diisi dari tanggal 4 sampai sekarang," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/7).
Saat ditanya perihal pendapatnya terkait masih minimnya parpol yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU, Ilham mengira hal itu dikarenakan adanya persaingan internal partai dalam penetapan nomor urut bakal caleg. Namun, dirinya enggan menggomentari lebih lanjut terkait itu.
"Kalau saya sih mungkin persaingan internal persaingan nomer urut. Terus administrasi seperti SKCK, surat keterangan pengadilan, dan keterangan dari rumah sakit mungkin lebih kesitu. Dan itu sah-sah saja karena dinamika internal partai," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan kembali KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019. Pasalnya hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap jadwal Pemilu sendiri yang telah dijadwal serta ditentukan oleh KPU.
KPU sendiri telah menetapkan tahapan masa pendaftaran caleg untuk pileg 2019 yakni pada 4-17 Juli 2018 atau hanya tersisia 2 hari lagi yakni hari ini dan esok tanggal 17 Juli. Sedangkan saat ini baru partai NasDem yang datang mendaftarkan bakal caleg mereka ke KPU. Selanjutnya proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.
Nantinya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Dilanjutkan dengan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved