Sofyan: Hanya Dokumen Proyek Pembangunan PLTU Riau I yang Disita KPK

M. Taufan SP Bustan
16/7/2018 18:53
Sofyan: Hanya Dokumen Proyek Pembangunan PLTU Riau I yang Disita KPK
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DIREKTUR Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir mengaku, hanya dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau I di Provinsi Riau yang diambil KPK saat melakukan penggeledahan di kediamannya, Minggu (15/7).

Menurutnya, dokumen terkait proyek pembangunan jaringan listrik 35.000 watt yang salah satunya di Riau tidak semua dibawa dan disimpan ke rumah.

"Dokumen itu semua di kantor. Kadang kan saya dikasih staf kopiannya untuk dibaca. Dan dokumen itu bukan rahasia karena bisa diakses semua masyarakat," terang Sofyan saat melakukan tatap muka bersama sejumlah jurnalis di kantor PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7).

Dia menyebutkan, semua berkas baik itu terkait projek internal maupun eksternal dalam bentuk proposal tidak semua bisa ditandatangani di kantor. Oleh karena itu, ada beberapa dokumen terpaksa kopiannya harus dibawa ke rumah untuk dibaca dulu kemudian ditandatangi.

"Di kantor kan terima tamu, urus bagian internal dan eksternal juga. Makanya tidak sempat menyelesaikan semua tanda tangan, kan sebelum tanda tangan harus dibaca dulu. Jadi untuk memanfaatkan waktu dibawa ke rumah kopiannya lalu dibaca. Setelah itu ditanda tangani pas di kantor, kopian yang tadi terus dimusnahkan," ungkap Sofyan.

Sedangkan dokumen yang disita KPK pasca penggeledahan di kediaman Sofyan, Minggu (15/7), hanya dokumen tentang proyek pembangunan PLTU 1 di Riau.

Tidak ada berkas selain itu yang disita oleh tim KPK yang berjumlah 10 orang tersebut.

"Yang saya bawa ke rumah juga kopian dokumen tidak banyak. Hanya beberapa saja prihal proyek awal pembangunan PLTU itu saja," tegas Sofyan.

Sejauh ini tambahnya, semua proyek yang dikerjakan anak perusahaannya berjalan lancar. Terlebih soal pembangunan proyek PLTU I Riau. Kemudian muncul adanya dugaan suap dari salah satu anggota DPR RI terkait proyek itu, Sofyan sepenuhnya memberikan kewenangan kepada KPK untuk memprosesnya.

"Kami akan membantu KPK dalam dugaan kasus itu. Yang pasti PLN sangat kooperatif dan mendukung KPK sepenuhnya," tandas Sofyan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya