Sofyan: Dokumen Proyek di Rumah Karena Tidak Selesai Dibaca di Kantor

M. Taufan SP Bustan
16/7/2018 18:20
Sofyan: Dokumen Proyek di Rumah Karena Tidak Selesai Dibaca di Kantor
(MI/Dwi Tupani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper dokumen dari hasil penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7). Menurut Sofyan, dokumen bukan secara khusus disimpan di rumah, melainkan hanya untuk dibaca.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen terakit proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I di Provinsi Riau.

"Tidak semua dokumen ada di rumah. Yang ada itu hanya kopian-kopian dokumen terkait proyek itu saja. Dan itu bukan rahasia karena bisa diakses publik. Saya bawa ke rumah karena tidak semua bisa dibaca di kantor. Karena di kantor kebanyak terima tamu dan urus bagian internal dan eksternal jadi enggak sempat baca semua dokumen yang ada. Makanya dibawa kerumah biar saya bisa baja," ungkap Sofyan saat melakukan tatap muka bersama sejumlah jurnalis di kantor PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7).

Proses penggeledahan di tempat tinggal Dirut dilakukan dengan fair dan terbuka. Sofyan pun bangga dengan cara kerja secara profesional yang dilakukan oleh KPK.

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk rumah Sofyan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana suap yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kesepakatan kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU itu.

Ia pun menegaskan PLN menghormati semua proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. "Saya sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku," tegas Sofyan

Menurutnya, adapun kedatangan KPK terjadi pada hari Minggu 15 Juli 2018. Sofyan menyebutkan, sebanyak 10 orang dari tim KPK hadir dikediamannya.

"Mereka diterima dengan tangan terbuka dan orang di rumah sangat kooperatif. Saya pun yang awalnya tidak berada di rumah, setelah mendengar kabar langsung pulang dan melayani KPK dengan baik," jelasnya.

Sebagai tuan rumah, lanjut Sofyan, membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi terkait proses pembangunan PLTU Riau I dan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait yang ada di rumahnya.

Terlebih kata Sofyan, KPK dan PLN selama ini memiliki hubungan kerjasama berupa MoU dalam mengawal proyek-proyek nasional PLN. "Alhamdulillah PLN saat ini banyak kemajuan menyelesaikan proyek-proyek listrik yang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Sofyan, dengan kasus ini bahkan pihaknya akan sekalian erat dan proaktif dalam mencegah adanya korupsi.

"PLN akan terus kooperatif untuk memberikan kerangan jika diperlukan oleh KPK," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya