Pemerintah Akan Luncurkan Portal Penanganan Kasus HAM

Golda Eksa
16/7/2018 18:15
Pemerintah Akan Luncurkan Portal Penanganan Kasus HAM
(MI/Susanto)

PEMERINTAH melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan segera meluncurkan portal khusus terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Air. Portal tersebut sebagai wujud transparansi dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Wiranto, mengatakan portal khusus itu masih dalam pembahasan. Beberapa kementerian dan lembaga dilibatkan dalam penyusunan teknis portal, seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Portal khusus itu memuat perkembangan, pekerjaan kita. Para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa kini, untuk (bisa) melaporkan atau menyampaikan kepada publik hasil perkembangan koordinasi antara para pemangku kepentingan yang memang mengurus masalah itu," kata Wiranto kepada wartawan, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/7).

Ia mengemukakan, portal tersebut bertujuan agar nantinya tidak ada anggapan bahwa pemerintah sengaja menghentikan atau tidak memproses kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus tetap diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Intinya kita ingin supaya jujur kepada bangsa ini, jujur kepada seluruh masyarakat bahwa kita harus menyelesaikan dengan cara-cara yang benar dan adil. Yang penting itu. Jangan sampai juga dalam penyelesaiannya justru menimbulkan masalah baru, karena bangsa ini menatap ke depan, bukan ke belakang," katanya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi rencana pemerintah meluncurkan portal tersebut. Menurutnya, niatan pemerintah untuk lebih transparan mengenai penanganan perkara perlu didukung semua pihak.

"Tadi menkopolhukam menjelaskan kalau ini dalam rangka keterbukaan pada publik. Sehingga publik tidak hanya tahu perkembangannya saja, tapi bisa juga memberikan masukan. Kita dukung," ujar Ahmad Taufan.

Meski demikian, imbuh dia, Komnas HAM tetap berpegang pada prinsip penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM harus menggunakan mekanisme hukum (yudisial) ketimbang rekonsiliasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya