Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah yang merupakan terdakwa suap kepada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (16/7).
Jaksa menilai Hasmun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasmun menurut Jaksa telah memberikan suap Rp4 miliar dan Rp2,798 miliar kepada Mantan Wali Kota Kendari yang juga ayahanda Adriatma Asrun dan Adriatma. Uang diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Sedangkan pemberian uang sebesar Rp 2,798 miliar agar Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN.
Menurut Jaksa hal yang memberatkan bagi Hasmun adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sedangkan untuk hal yang meringankan ia menyebut Hasmun kooperatif di persidangan dan selalu mengakui terus terang perbuatannya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved