Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Kini Cukup Lewat Online

Irvan Sihombing
16/7/2018 16:02
Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Kini Cukup Lewat Online
( MI/ BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 yang memungkinkan pencari keadilan mendaftarkan gugatan di pengadilan secara online. Ketua MA Hatta Ali mengatakan perma tersebut merupakan salah satu terobosan untuk meminimalisasi praktik korupsi di pengadilan.

"Tidak perlu lagi para advokat datang sendiri ke pengadilan untuk mengajukan gugatan atau permohonan. Cukup melalui elektronik, dapat langsung diajukan ke pengadilan di mana mau diajukan," kata Hatta di Jakarta, Senin (16/7).

Ia mengutarakan hal tersebut dalam Pembukaan Lokakarya Media: Pembaruan Sektor Peradilan dan Peran Pers dalam Mendukung Peradilan yang Transparan dan Akuntabel. Hadir pada acara itu Direktur UNDP Indonesia Christophe Bahuet, Kuasa Usaha Delegasi Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Charles-Michel Geurts, dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

"Selain pendaftaran, pembayaran ongkos perkara juga dilakukan secara online melalui bank yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Dengan demikian hubungan kontak secara langsung antara pencari keadilan dan petugas pengadilan bisa berkurang," lanjut Hatta.

Perma No. 3, lanjut dia, juga memfasilitasi keluhan para advokat terkait mekanisme penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan. Selama ini meraka harus datang sendiri ke pengadilan bahkan menunggu berjam-jam untuk mengikuti sidang.

"Dengan perma ini, semua bentuk jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan melalui elektronik. Para pihak baru mulai datang ke pengadilan saat sidang pembuktian," terangnya.

Menurut dia, pendaftaran gugatan melalui online itu masih dalam lingkup terbatas di antaranya pengadilan agama dan tata usaha militer. Ketika mendaftarkan gugatan, lanjut dia, advokat harus mendaftarkan alamat domisili yang jelas serta email yang masih berlaku. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya