KPU: Tinggal 2 Hari, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg

Nurjiyanto
15/7/2018 17:30
KPU: Tinggal 2 Hari, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg
(MI/Susanto)

HINGGA 2 hari jelang berakhirnya masa pedaftaran bakal caleg DPR RI pada 17 Juli nanti, belum ada satupun parpol yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftarkan para kader-kadernya dalam kontestasi Pileg 2019 mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang menuturkan pihaknya masih belum menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari para parpol kontestan Pemilu 2019.

"Hingga hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU. Sebetulnya hari ini Partai Berkarya akan datang namun membatalakan hal tersebut dan tidak memberikan konfirmasi lanjutan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (15/7).

Arief memperkirakan para parpol akan menggunakan sisa waktu 2 hari kedepan untuk melakukan pendaftaran ke KPU. Meski nantinya dikhawatirkan terjadi penumpukan pendftaran pada hari-hari tertentu, pihaknya mengaku secara teknis dan sumber daya telah siap untuk melayani proses pendaftaran tersebut.

Dirinyapun menyarankan agar para parpol melengkapi segala persyaratan yang diharuskan dibawa pada saat proses pendaftaran. Pasalnya, dengan sisa waktu 2 hari tersebut dikhawatirkan parpol tidak bisa melakukan perbaikan bilamana terdapat hal-hal yang secara administratif dinyatakan kelengkapanya kurang.

"Karena sudah tidak panjang lagi tinggal 2 hari masa pendaftaran saya berharap berkas yang dibawa sudah memenuhi semua persyaratan jadi tidak akan merepotkan penyelenggara dan peserta sendiri," ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan kembali KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019. Pasalnya hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap jadwal Pemilu sendiri yang telah dijadwal serta ditentukan oleh KPU.

Sebelumnya, pada Minggu (15/7) Partai Berkarya berencana akan mendaftarkan bakal caleg mereka ke KPU. Namun pihak KPU mendapat konfirmasi bahwa agenda tersebut dibatalkan.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tahapan masa pendaftaran caleg untuk pileg 2019 yakni pada 4-17 Juli 2018. Selanjutnya proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.

Nantinya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Dilanjutkan dengan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya