KPK Geledah Rumah Dirut PLN Terkait Dugaan Korupsi Eni Saragih

Cahya Mulyana
15/7/2018 17:02
KPK Geledah Rumah Dirut PLN Terkait Dugaan Korupsi Eni Saragih
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basyir terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih.

"Iya, rumah pribadinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Media Indonesia.com, hari ini. Rumah pribadi Sofyan diketahui berlokasi di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

Kemarin, KPK menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Eni terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7). KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya