Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA hari ini Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi sebanyak tiga gugatan tetkait uji materi terhadap ketentuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Media dan Hukum MA Abdullah yang menerangkan ketiga gugatan yang telah teregistrasi tersebut diajukan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Amisi, dan Wa Ode Nurhayati.
"Baru 3 permohonan yang teregistrasi ke MA," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (15/7)
Dirinya juga menyebut lembaganya belum meregistrasi gugatan terhadap aturan serupa yang diajukan oleh Patrice Rio Capella, Al Amin Nur Nasution, Sarjan Tahir, dan Darmawati Dareho.
Sebagai informasi, aturan PKPU 20/2018 mengatur mengenai larangan bagi mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif.
Aturan yang digugat oleh ketiga pemohon tersebut adalah Pasal 4 Ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan itu melarang parpol mendaftarkan bekas terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal caleg.
Bunyi pasal 4 ayat 3 ialah, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi." (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved