KPK: Politikus Golkar Ditangkap di Rumah Dinas Idrus Marham

Sri Utami
13/7/2018 21:33
KPK: Politikus Golkar Ditangkap di Rumah Dinas Idrus Marham
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu anggota komisi VII DPR di rumah kediaman Menteri Sosial Idrus Marham. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan penangkapan tersebut diduga terkait dengan upaya suap dari pihak swasta kepada anggota dewan. Namun transaksi suap tersebut terjadi sesaat sebelum penangkapan dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Kami amankan sembilan orang semuanya di Jakarta. Salah satunya diamankan saat berada di rumah salah satu menteri," ujarnya, Jumat (13/7).

Dari sembilan orang ini KPK mengamankan tersangka dari pihak swasta yang diduga pemberi suap, staf ahli, sopir serta pihak yang diduga terlibat. Tidak hanya itu barang bukti uang senilai Rp500 juta disita yang selanjutnya akan dikembangkan bersama dengan sembilan tersangka tersebut.

"Sejauh ini kami dalami lebih lanjut keterkaitan dugaan pemberian uang itu. Dan kami duga terkait dengan kewenangan anggota DPR dari komisi VII," ungkapnya.

Saat ditanya tersangka anggota DPR tersebut yakni Eni Maulani Saragih, Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan tidak membantahnya.

"Iya benar. Sore tadi KPK amankan sembilan orang yang terdiri dari unsur anggota DPR, staf ahli, supir dan pihak sasra," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan pendalaman dan ditemukan bukti telah terjadi transaksi swasta dan penyelenggara negara.

Ditemui di gedung KPK Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar Robi Anugrah Marpaung membenarkan penangkapan tersangka Eni saat acara ulang tahun anak Idrus Marham. Dia menyayangkan penangkapan tersebut dilakukan saat acara tersebut.

"Iya benar. Kenapa KPK menangkap pas sekali dengan acara itu," ucapnya.

Menurutnya kasus yang menjerat Eni tersebut diduga suap proyek PLN. Pihak swasta yang memberi suap yakni Apac Grup Textil dengan senilai uang yang menjadi barang bukti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya