Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial akhirnya buka suara soal banyaknya narapidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Menurut Juru Bicara KY Farid Wajdi pihaknya optimis MA dalam memproses perkara PK hingga pengambilan keputusan tidak mudah diintervensi oleh pihak luar. "Hakim yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut juga akan independen dan imparsial," kata Farid di Jakarta, Jumat (13/7).
Sehingga KY yakin, tidak ada hubungannya antara maraknya terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA.
Terhadap kecurigaan fenomena itu disebabkan pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar, Farid menegaskan KY tak ingin berspekulasi dengan hal tersebut.
Menurutnya bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun. KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk para terpidana korupsi.
"KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
Publik juga harus melihat bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan perkara korupsi menjadi lebih baik. Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis telah ditetapkan pada undang-undang.
Terkait siapakah hakim agung yang tepat untuk menggantikan Artidjo, Farid menyatakan sepenuhnya hal itu merupakan kewenangan internal MA untuk menentukannya.
KY percaya akan ada hakim agung yang akan bekerja seperti beliau dengan kompetensi dan kualitas sesuai kamar Pidana yang mumpuni, berintegritas baik, dan memiliki rekam jejak putusan progresif yang relatif sama dengan Artidjo.
Di samping itu, KY sebagai lembaga pengawas akan berusaha melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, sehingga kekhawatiran yang ada di masyarakat tidak terjadi.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved