Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR terpilih Lampung, Arinal Junaidi-Chusnunia Chalim, menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, dan mantan Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini.
Ketiga saksi itu dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran adminstrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dengan politik uang dalam Pilgub Lampung 2018.
Dalam kesaksiannya, Refly Harun memastikan unsur TSM dalam dugaan politik uang yang dilaporkan dilakukan tim kampanye paslon Arinal-Chusnunia tidak terpenuhi. Pasalnya dari 15 kabupaten/kota se-Lampung, pasangan calon nomor 3 itu hanya memenangi suara di tujuh kabupaten/kota.
"Dari konfigurasi suara, saya bisa memastikan unsur masif tidak terpenuhi. Masifnya minimal 50%. Kalau ada 15 kabupaten/kota menangnya cuma 7, unsur masifnya tidak ada. Itu angka psikologis yang disebut dalam Perbawaslu," ujar Refly.
Hamdan Zoelva pun mengatakan untuk menyimpulkan sebuah perkara sebagai TSM tidak mudah karena setiap unsur memiliki definisi yang sangat jelas.
"Terstruktur ialah struktur yang bekerja, struktur yang mengoperasikan kehendak pasangan calon yang ingin dimenangkan, dan dia ialah penguasa yang memiliki kemampuan dan resource berupa orang, uang, dan barang. Struktur ini bagian dari penguasa," paparnya.
Hamdan melanjutkan sistematis atau by system berarti menggunakan seluruh jalur struktur. Sistem ini berupa perintah, dalam bentuk lisan atau tulisan. Adapun yang dimaksud masif ialah efek dari struktur dan sistem yang bekerja yang dihasilkan pemangku kekuasaan.
Nur Hidayat Sardini menambahkan, unsur masif dalam laporan dugaan politik uang harus konkret kasus per kasus, dibuktikan dengan riwayat kasus oleh pihak otoritas dalam hal ini panwas.
"Per kasus harus konkret, nyata diungkapkan pemangku otoritas, yaitu panwas. Paling tidak setiap perkara diberi judgement atau penilaian. Kalau tidak ada riwayatnya, semua bisa saja mengatakan terjadi kasus," ujar Nur Hidayat.
"TSM ini mudah diucapkan, tapi bentuknya harus dibuktikan secara kuantitatif dan kualitatif. Misalnya ada laporan politik uang di mana-mana, masifnya terpenuhi, tapi unsur terstruktur tidak terpenuhi. Jika tindakan ini tidak di desain, unsur sistematis pun tidak tercapai."
Perdebatan seru
Pada sidang pelanggaran administrasi di sesi pertama, pasangan calon nomor urut 1, Ridho-Bachtiar, menghadirkan saksi ahli mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Selain itu, pasangan calon nomor urut 2, yakni Herman HN-Sutono, menghadirkan saksi ahli mantan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dan mantan hakim MK Maruarar Siahaan.
Keempat saksi ahli tersebut menilai bukti-bukti cukup kuat untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Arinal-Chusnunia. Margarito mengatakan tindakan pembagian uang maupun materi merupakan tindakan terencana.
Dalam menanggapi kesaksian para ahli yang dihadirkan palson nomor 1 dan 2, kuasa hukum Arinal-Chusnunia, yakni Andi Syafrani, menilai tidak ada yang menjelaskan makna TSM dengan terang benderang. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved