Ini Syarat Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Meilikhah
17/4/2015 00:00
Ini Syarat Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
(ILUSTRASI--Dok.MI)
ADA beberapa syarat yang harus dipenuhi partai politik agar bisa mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun ini. Selain harus mengantongi jumlah sebagian besar suara di DPRD, parpol juga harus memiliki ketentuan hukum tetap sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM agar bisa lolos dalam pendaftaran pasangan calon.

"Syaratnya itu kan ada pencalonan dan calon. Kalau pencalonan itu berkaitan dengan dukungan suara parpol 20 persen di DPRD disertai surat keputusan dari DPP sebagai pengurus yang sah dan calon itu pendirian pasangan partai yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Jumat (17/4/2015).

Ferry mengisyaratkan tak akan memproses pendaftaran pasangan calon yang partai politiknya masih berkonflik terkait kepengurusan. Pasalnya, ia melihat KPU bukanlah pihak yang bisa menentukan siapa saja yang berhak mengajukan calon.

"Kita tidak dalam kondisi menentukan bisa ikut Pilkada atau tidak. Sesuai ketentuan, KPU hanya mengikuti aturan PKPU dan Undang-undang yang mengatur peserta pemilu dalam Pilkada," katanya.

Ia mengatakan mungkin saja partai politik tetap memaksakan diri untuk mendaftarkan pasangan calon. Namun ia mengingatkan, KPU akan memeriksa terlebih dahulu apakah pengajuan calon itu sesuai aturan yang telah ditetapkan atau tidak.

"Nanti kita lihat aspek legal formalnya. Threshold kursi di DPRD dengan surat keputusan yang sah," katanya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya