Gerindra tidak Terpengaruh Ketentuan Larangan Napi Nyaleg

Golda Eksa
11/7/2018 22:25
Gerindra tidak Terpengaruh Ketentuan Larangan Napi Nyaleg
(MI/Rommy)

SEPINYA peminat yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif ke kantor Komisi Pemilihan Umum bukan lantaran adanya ketentuan larangan eks narapidana koruptor berlaga. Pendaftaran tersebut berlangsung sejak 4-17 Juli 2018.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, menilai urungnya pendaftaran caleg disebabkan rentang waktu yang relatif pendek antara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak dan pendaftaran pemilihan calon anggota legislatif.

Ia pun membantah jika lambannya pendaftaran itu dikaitkan dengan ketentuan larangan eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

"Soal ketentuan itu kami tidak ada masalah. Bukan hal itu yang menjadi kendala," katanya.

Ferry mengemukakan, belum dilakukannya pendaftaran caleg lantaran masih menunggu rampungnya rekapitulasi suara pascapilkada. Kondisi itu pula yang akhirnya menyulitkan kesekretariatan partai di daerah untuk mempersiapkan pendaftaran caleg.

"Kalau finalisasi dan rekapitulasi suara dari seluruh daerah sudah selesai, pasti langsung dilakukan pendaftaran caleg. Semuanya masih kami persiapkan," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya