Eksekusi Mati Freddy Tunggu Putusan Kasasi

Rudy Polycarpus
16/4/2015 00:00
Eksekusi Mati Freddy Tunggu Putusan Kasasi
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)
UPAYA Kejaksaan Agung mengeksekusi mati gembong narkoba Freddy Budiman terkendala proses kasasi.  Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana mengatakan proses eksekusi terhadap Freddy akan menunggu seluruh proses hukum yang menjadi hak terpidana terpenuhi.

"Dia mengakukan kasasi atas kasus yang dilakukan pada 2013. Kami sedang menunggu putusan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Tonny ketika dihubungi di Jakarta. Tonny memastikan bahwa Freddy masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi jika seluruh upaya hukum sudah final. Pasalnya.  Kejagung tidak ingin eksekusi mengabaikan hak Freddy sebagai tersangka.

Soal kemungkinan Freddy masuk eksekusi mati gelombang ketiga, Tony mengatakan hal itu mungkin-mungkin saja. Namun, ia berkata, eksekusi gelombang ketiga disiapkan untuk terpidana nonnarkotika. Terkait perbuatan Freddy yang kembali terbukti mengendalikan narkoba dari selnya di Lapas Nusakambangan, ia mengatakan, "Ini menjadi perhatian penegak hukum. Tentunya MA bisa bijaksana mempercepat putusan kasasi (Freddy)."

Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati. Vonis yang sama juga diterimanya ketika mengajukan banding di PT DKI Jakarta. Kini kasasi Freddy masih dalam proses di Mahkamah Agung. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya