Pemerintah Fasilitasi Keluarga Zaenab Ziarah Makam ke Madinah
Ilham Wibowo
16/4/2015 00:00
(AFP)
HARAPAN keluarga jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zainab yang dihukum mati pemerintah Arab Saudi dibawa ke tanah kelahiran tak akan pernah terwujud. Eksekusi dan proses pemakaman telah selesai. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi keluarga berziarah ke makam Zaenab di Madinah.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan memfaasilitasi keinginan keluarga berziarah ke makam Siti Zaenab. Pemerintah mengalami kendala informasi tentang eksekusi Zainab yang dilakukan 'diam-diam' tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia. Ketika pihak pemerintah mendatangii ke Madinah,lanjut Nusron, ternyata Jenazah almarhumah sudah dimakamkan setelah dishalatkan di Masjid Nabawi Madinah.
"Jenazah telah dimakamkam di Pemakaman Umum Baqi di samping Masjid Nabawi. Saya sudah sampaikan kepada keluarga di Bangkalan, keluarga sudah ikhlas menerima, pemerintah akan memfasilitasi untuk berziarah ke makam almarhumah Zaenab," kata Nusron.
Sebelumnya, diberitakan pemerintah telah melayangkan protes melalui Kementerian Luar Negeri. "Kita sudah menyampaikan nota protes kepada pemerintah Saudi, mengapa eksekusi ini tidak informasikan ke pemerintah Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (14/4/2015) malam.
Retno menjelaskan, pihaknya telah berupaya keras untuk bernegosiasi terkait nasib Siti dengan pemerintah Arab Saudi. Baik melalui jalur diplomatik, hukum, dan secara kekeluargaan.
Bahkan pemerintah, kata dia, telah menawarkan uang diyat kepada pemerintah Saudi. Namun, tawaran itu ditolak lantaran hukum yang berlaku di sana adalah hukum qishas.
"Semua upaya sudah kita lakukan. Termasuk penawaran uang diyat. Tapi sekali lagi karena hukum mereka qishas. Semuanya tergantung pada pemaafan pihak keluarga korban, sehingga ada titik di mana kita tidak bisa melakukan lebih jauh," ungkap menlu perempuan pertama di Indonesia ini.
Kendati demikian, pemerintah selalu berkomitmen memberikan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum. Menurutnya, sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga.
"Presiden juga sampaikan bahwa kita komitmen, lanjutkan komitmen perlindungan WNI," pungkas dia.
seperti diketahui, Siti Zaenab binti Duhri Rupa dihukum mati lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Hukuman mati sempat tertunda, menunggu pengampunan dari pihak keluarga korban (anak korban) yang saat itu belum aqil baligh. Namun, WNI kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968, ini tetap dieksekusi mati karena tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban. (Q-1)