Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ZUMI Zola yang hingga kini tercatat sebagai gubernur non aktif Jambi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/7). Artis yang ngetop di zamannya itu, disangkakan menyuap anggota DPRD Jambi demi mengesahkan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang dikonfirmasi Media Indonesia membenarkan penetapan tersangka Zumi Zola. Menurutnya, jika di kasus sebelumnya Zumi Zola sebagai penerima. Dalam kasus baru ini, Zumi Zola disangkakan sebagai pemberi suap.
“Jadi dari hasil penyidikan. Jika dulu sebagai penerima, kini sebagai pemberi,” terangnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/7).
Sebagaimana hasil penyidikan, dalam kasus baru ini Zumi Zola terbukti menyuruh anak buahnya dari kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mengumpulkan uang lalu diberikan kepada anggota DPRD Jambi agar pengesahan RAPBD di DPRD Jambi bisa segera diputuskan.
Dari hasil pengumpulan uang dari anak buah Zumi Zola, diketahui uang untuk ketuk Palu tersebut berjumlah Rp3,4 miliar yang kemudian diserahkan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Terkait kelanjutan kasus ini, Saut mengaku, penyidik masih akan terus melakukan pengembangan.
Termasuk tentang proses persidangan kasus korupsi yang menjerat Zumi Zola sebelumnya. “Tunggu saja, sabar sudah dalam tahapan persidangan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Zumi Zola sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti dalam kasus gratifikasi. Di mana, ia menerima uang sebesar Rp6 miliar.
Uang tersebut berdsarkan hasil penyidikan merupakan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Kasus itu pun diketahui adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved