Kemendagri: Akomodasi Penghayat Kepercayaan Berjalan Lancar

Putri Anisa Yuliani
10/7/2018 20:03
Kemendagri: Akomodasi Penghayat Kepercayaan Berjalan Lancar
(Aliran Kepercayaan---Ist)

PENGHAYAT kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan yang dianut di dalam Kartu Keluarga (KK). Kementerian Dalam Negeri talah melakukan sosialisasi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh memastikan layanan ini telah disosialisasikan ke seluruh daerah. Ia pun hingga saat ini belum menerima aduan terkait kendala pembuatan KK bagi penghayat kepercayaan.

"Sejauh ini belum ada. Saya yakin semua orang dilayani," ujarnya di Jakarta, hari ini.

Hal itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang diterjemahkan ke dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 118 tahun 2017.

Adanya aturan tersebut Kemendagri pun membuat edaran agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh daerah menerapkan layanan pembuatan KK bagi penghayat kepercayaan.

Dari surat edaran 471.14/10666/Dukcapil tersebut setiap Dinas Dukcapil diharapkan menyosialisasikan kebijakan baru ini ke seluruh wilayah serta melakukan pendataan terhadap penghayat kepercayaan.

Surat edaran ini juga berisi prosedur bagi penghayat kepercayaan yang hendak meminta pembuatan KK yakni pertama harus mengisi formulir permintaan pembuatan KK dan formulir surat pernyataan mengubah 'Agama' menjadi 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya