Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN narapidana kasus korupsi mulai mendaftarkan gugatan uji materi Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri pada Pileg mendatang. Diantaranya Patrice Rio Capella yang dipecat dari partai NasDem karena terlibat korupsi APBD Provinsi Sumut.
Gugatan uji materi PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota itu sudah dilayangkan oleh empat pihak di antaranya adalah mantan politisi Partai Nasdem Rio Capella sekaligus penerima suap dari terpidana korupsi APBD Bansos Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Rio menegaskan dirinya menggugat bukan dalam kapasitas mewakili partai karena dirinya kini tak berafiliasi dengan partai manapun semenjak dipecat DPP Partai Nasdem. Ia mengatakan pilihan untuk menggugat PKPU diambil karena mempertimbangkan adanya hak konstitusi warga yang diambil.
"Saya tidak maju dalam caleg tapi menghilangkan hak seseorang yang pernah terpidana, itu yang saya lawan," kata Rio di Jakarta, Selasa (10/7).
Rio beralasan pemerintah tidak bisa begitu saja menghilangkan hak politik warga negara. Dalam ratifikasi terbaru HAM international juga menurutnya tercantum bahwa adanya hak sipil untuk ikut serta pemerintahan.
"Tidak boleh hak warga negara secara konstitusi hilang dalam kondisi dan alasan apapun, itu HAM loh sudah diratifikasi, kecuali atas putusan pengadilan atau UU yang membatasi," tegasnya.
Ia pun kukuh berpendapat alasan KPU yang menyatakan mantan koruptor berpotensi besar melakukan korupsi lagi sehingga harus dicegah menduduki jabatan publik khususnya anggota dewan tidak yuridis.
"Itu asumsi bahwa orang tertangkap dan terpilih lagi, itu tak bisa jadi alasan yuridis seseorang dihilangkan haknya. Itu saya lawan karena berbahaya," tegasnya.
Selain Rio Capella, mantan politisi PPP Al Amin Nasution diketahui juga menggugat PKPU ini. Al Amin merupakan mantan Ketua DPW PPP Jambi. Ia diputus 10 tahun penjara, dengan keharusan pengembalian uang yang sebesar Rp 2,3 Milliar karena menerima suap dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved