Tiga Bulan, KPK Sudah Proses 60 Anggota DPR dan DPRD

Antara
10/7/2018 11:24
Tiga Bulan, KPK Sudah Proses 60 Anggota DPR dan DPRD
(MI/Susanto)

DALAM waktu tiga bulan, terhitung mulai Januari-Maret 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses sebanyak 60 anggota DPR dan DPRD terkait dengan tindak pidana korupsi.
 
"Enam puluh orang itu antara lain, yang banyak dari DPRD Sumatra Utara yang telah kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang. Kemudian dari DPRD Kota Malang, itu juga puluhan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Palu, Senin(9/7).

Alex mengatakan puluhan anggota DPR RI dan DPRD yang tersandung kasus korupsi ini merupakan pilihan rakyat, yang seharusnya bisa mengemban amanat dari para pemilihnya. Karena itu, Alex meminta masyarakat untuk berhati0hati dalam memilih kepala daerah dan wakil rakyat. Masyarakat harus dididik lebih cerdas dalam menentukan pilihannya.

Bila pilihan masyarakat salah terhadap kepala daerah maupun wakil rakyat yang dipilihnya akan berdampak selama lima tahun ke depan bagi daerah mereka.

"Sekali kita salah memilih, ya sudah terima dampaknya. Hanya karena iming-iming Rp50 ribu untuk beli suara, tetapi yang kita rasa dampaknya adalah lima tahun ke depan," tegasnya.

Ia meminta para wartawan juga membantu memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat atau pemilih terkait dengan pesta demokrasi yang bakal dilakukan tahun 2019 mendatang, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

"Beri pencerahan kepada masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang benar gitu. Pimpinan yang benar. Itu juga menjadi salah satu langkah yang paling efektif untuk pencegahan korupsi."(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya