ANGGOTA Komisi II DPR Yandri Susanto menekankan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak yang akan digelar pada Desember mendatang tidak bisa diundur. Pasalnya, waktu pelaksanaan pilkada tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.
''Pilkada serentak tidak bisa diundur, kalau diundur harus dengan Perppu,'' ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Ia pun berpendapat pengunduran jadwal pilkada serentak bukan suatu solusi. Adapun alasannya, itu akan mengganggu jadwal tahapan pilkada yang sudah ditentukan.
Mengenai masalah anggaran yang masih menjadi ganjalan bagi daerah yang akan mengikuti pilkada, menurut Yandri, hal itu seharusnya bisa diatasi oleh Kemendagri. "Kami meminta Mendagri untuk memanggil semua kepala daerah yang belum menganggarkan," ujarnya.
Ia pun menambahkan solusi lainnya daerah yang bersangkutan bisa menggunakan anggaran berjalan terlebih dahulu. ''Artinya pos darurat atau APBN istilahnya dipakai dulu, baru anggaran normal atau perubahan dimasukkan sebagai pengganti itu,'' jelasnya.
Yandri pun menyarankan agar Mendagri dan Menkeu duduk bersama dengan Komisi II, KPU pusat dan daerah, serta Bawaslu untuk mencari solusinya. "Kalau semua duduk bersama, selesai," cetusnya. Ia menyampaikan jika pilkada serentak diundur karena faktor anggaran pilkada daerah tersebut maka ia menanggap pemerintah tidak serius.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy. Ia menegaskan pilkada serentak tidak bisa diundur walaupun ada dorongan untuk hal itu. Pasalnya, ujar dia, tahapan pilkada sudah tercantum di dalam UU Pilkada.
''Tahapan ini tercantum dalam UU, jadi tidak bisa ditunda-tunda. Kalau daerah yang belum menganggarkan dan tidak mau merevisi APBD-nya maka bisa ikut pilkada pada tahun 2017. Karena tahun 2016 tidak ada pilkada,'' katanya.(Q-1)