Zaenab Dieksekusi Mati, Kasus Pidana WNI di Saudi Harus Didata Ulang
Astri Novaria/Ciputri Hutabarat
15/4/2015 00:00
((metrotvnews.com))KABAR telah dilakukannya eksekusi mati terhadap WNI Siti Zaenab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Arab Saudi sangat mengejutkan dan menyesakkan hati. Lantaran tidak ada informasi apapun sebelumnya kepada perwakilan RI di Riyadh perihal waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sehubungan dengan itu, anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin mendukung langkah pemerintah yang memprotes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Kami mendukung sikap Menlu yang sudah layangkan protes keras. Kalau perlu, Menlu panggil Dubes Arab Saudi untuk meminta klarifikasi kenapa eksekusi itu terkesan sepihak, tidak ada pemberitahuan ke kita," ujar Zainuddin, Rabu (15/4).
Zainuddin mengatakan, Kementerian Luar Negeri harus segera melakukan pendataan ulang di lapangan terkait kasus-kasus hukum yang membelit WNI di Arab Saudi. Jangan sampai kasus Zainab yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan sebelumnya, terulang lagi. Zainuddin menyesalkan sikap Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengindahkan pemerintah RI.
"Saya ingin minta kepada Kemenlu kita, berapa sih WNI kita yang terancam hukuman mati di sana, bagaimana proses hukumnya saat ini, langkah pembelaan apa yang sudah dilakukan. Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak dan sudah terjadi sebelumnya. Hanya kasus ini saja yang terekspose," imbuh Zainuddin.
Meskipun demikian, menurut Zainuddin, hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi bisa dipahami dan harus dihormati. Namun pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana tetap harus dilakukan.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan sikap keprihatinan mendalam. Ia mengatakan, ditolaknya permaafan karena pihak keluarga korban sampai akhir tidak memberikan permaafan akibat sadisnya kasus pembunuhan tersebut dan akibat berantai yang terjadi.
"Komisi I dalam kunjungan ke KBRI dan KJRI Saudi Arabia sudah mendapat penjelasan sebulan lalu mengenai kasus ini dan perkembangan advokasi hukumnya. Kasus ini memang berat dan pihak keluarga korban sudah bertekad tidak memaafkan karena sadisnya pembunuhan tersebut," jelasnya.
Dengan kejadian itu, sambung Mahfudz, pihak kerajaan saudi dan KBRI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya permaafan keluarga meski sudah diajukan tawaran diyat yang sangat besar.
"Komisi I menghargai upaya keras KBRI dan KJRI di saudi yang bertahun-tahun mengadvokasi kasus ini. Terkait masih ada sejumlah WNI yang divonis mati, Komisi I minta agar Kemlu membentuk tim bersama dengan Kemenaker, BNP2TKI, dan Kemenkumham dalam penanganannya.Karena kasus hukum WNI di LN bukan hanya urusan Kemlu. Faktor hulu yang mengirim TKNI ke LN juga harus dilibatkan tanggungjawabnya," pungkasnya.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Pada Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak RI. Menlu Retno Marsudi lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Sementara itu,Kementerian Luar Negeri membantah kecolongan terkait ekseskusi mati Zaenab itu.
"Saya
tidak bisa bilang ini kecolongan. Karena kita sudah mengetahui srjak
lama kalau Zaenab akan mendapat hukuman yang sangat berat," kata Juru
Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di area Kemlu Jalan Pejambon,
Jakarya, Rabu 15/4/2015).
Sebab, kata Arrmanantha tahun sejak tahun 2001 sudah ada vonis dari pengadilan terkait Zaenab.
"Kita
sudah mengetahui ini sejak lama, tahun2001 sudah divonis namun masih
ada harapan di tahun 2013 di mana ahli warisnya akil balik," lanjut Tata.
Hari ini pula Menlu memanggil Dubes Arab Saudi di Indonesia karena tidak dinotifikasinya Indonesia terkait eksekusi Siti Zaenab.
"Kita sampaikan
protes kita dan soal klarifikasi tentang warga kita yang dihukum
mati," lanjut Tata. (Q-1)