Pemohon Diminta Perjelas Gugatan

Nurjiyanto
10/7/2018 07:30
Pemohon Diminta Perjelas Gugatan
(MI/M. Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang pendahuluan gugatan terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pilpres 2019. Para pemohon menilai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna saat memberikan masukan kepada para penggugat menyebutkan batu uji yang digunakan pemohon haruslah diperjelas jika memang merasa ada perbedaan dengan argumen para pemohon sebelumnya.

Pasalnya, Aturan Tambahan UUD 1945 menjelaskan bahwa UUD terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal di dalamnya sehingga perlu dijelaskan pula pasal mana yang menjadi batu uji pemohon. “Kalau dikatakan berbeda, hendaknya dibuat clear dan jelas perbedaannya di mana sebab perbedaan yang dimaksud bukan hanya dalam uraian narasinya, tapi harus juga substansinya,” ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Para pemohon yang hadir dalam persidangan kali ini antara lain Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman. Mereka menilai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah membohongi serta memanipulasi hak politik masyarakat dalam pemilu.

Pasalnya masyarakat tidak diberi tahu tentang informasi ambang batas dalam penentuan capres dan cawapres pada Pemilu 2019.  “Kami melihat hal itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu ke publik bahwa pilihan rakyat nantinya akan menjadi ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2019.

Itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil Pileg 2014,” ujar Effendi.  Ia menilai argumen permohonan gugatan kali ini berbeda dengan gugatan yang diajukan ke MK sebelumnya. Pasalnya yang menjadi batu uji dalam permohonan kali ini ialah aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945.

Para pemohon pun dalam legal standing yang diajukan menilai pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan hak politik mereka secara konstitusional. Pasalnya hak suara mereka yang diberikan sebagai warga negara telah dimanipulasi.


Bakal ditolak

Pada sidang sebelumnya, Selasa (3/7), hakim konstitusi meminta pemohon mengajukan pembahasan baru. Dalam sidang tersebut, MK menilai Pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur presidential threshold sudah pernah diuji, bahkan sampai ditolak MK.

“Harus ada argumen baru karena pasal yang sama ini pernah diuji dan ditolak. Kalau tidak ada alasan baru yang mau dibahas, uji materi ini bisa selesai,” terang hakim MK Saldi Isra. Menurutnya, pemohon harus segera menyiapkan bahan baru yang juga harus dibarengi dengan perbandingan terhadap pokok yang diujikan sehingga memperlihatkan perbedaan dengan permohonan sebelumnya.

“Untuk alasan atau pembahasan lainnya, silakan pemohon susun dan bisa diajukan kembali. Jika sama saja dan tidak ada hal baru, MK bisa kembali menolak karena pembahasannya sama saja,” Saldi menandaskan. (P-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya