HATTA Ali, Ketua Mahkamah Agung, menyatakan bahwa pengajuan gugatan uji materi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) terhadap keikutsertaan Komisi Yudisial dalam rekrutmen hakim tak bisa disalahkan sebagai penyebab terluntanya proses rekrutmen hakim hingga lima tahun.
"Lho bukan (gugatan) itu yang menghambat. Justru karena tidak ada rekrutmen hakim itulah Ikahi lakukan (gugatan uji materi)," kilahnya, saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Menurut dia, hambatan rekrutmen itu sebenarnya ada pada keberadaan Komisi Yudisial itu sendiri. Alhasil, kekurangan hakim pun terjadi. "Tumpang tindih lah (kewenangannya)," cetus Hatta.
Ia pun melontarkan keinginan adanya proses rekrutmen yang melulu dilakukan oleh MA, tanpa keterlibatan pihak lain. "Inikan sudah lima tahun enggak ada (perekrutan hakim baru). Jadi kita mau jalan sendiri," ungkapnya.
Gugatan uji materi itu dilakukan Ikahi terhadap UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perundangan itu mengatur bahwa rekrutmen hakim mesti dilaksanakan secara bersama antara MA dan KY.
Suparman Marzuki, Ketua KY, beberapa waktu lalu menyebut, gugatan uji materi itu membuat proses perekrutan hakim baru terbengkalai. Sebab, pihaknya mesti menunggu putusan itu sebelum menjalankan proses selanjutnya.
Tak semua hakim itu sependapat dengan Hatta. Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dan Hakim Agung Gayus Lumbuun memiliki pandangan bahwa perekrutan hakim mesti dilakukan dengan pengawasan pihak di luar MA. (Kim/P-5)