Penggugat: PT Memanipulasi Hak Politik

Nurjiyanto
09/7/2018 17:11
Penggugat: PT Memanipulasi Hak Politik
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang pendahuluan gugatan terkait ambang batas di Pilpres 2019. Para pemohon menilai pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Pembukaan UUD 1945.

Para pemohon yang terdiri dari Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman tersebut beranggapan ketentuan pasal tersebut telah membohongi serta memanipulasi hak suara politik masyarakat dalam Pemilu 2019. Pasalnya, masyarakat tidak diberitahu tentang informasi bahwa hal tersebut akan dihitung sebagai ambang batas dalam penentuan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2019.

"Kami melihat hal itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau pilihanbtersebut (hasilnya) nantinya akan menjadi presidential threshold (ambang batas presiden), itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," ujar Effendi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/7/).

Effendi menilai argumen permohonan gugatan ini berbeda dengan permohonan-permohonan yang telah diajukan ke MK. Pasalnya, yang menjadi batu uji dalam permohonan dirinya ini adalah bertentangannya peraturan terdebut dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari Pembukan UUD 1945.

Para pemohon pun dalam legal standingnya berpandangan bahwa pemberlakun tersebut telah merugikan hak politik mereka secara konstitusional sebab hak suara mereka yang telah diberikan sebagai warga negara dirasa telah dimanipulasi.

"Pelaksanaan ini baru tidak akan membawa kerugian konstitusional kepada warga negara manapun jika dinyatakan berlaku pada Pemilu 2024 karena masyarakat sudah tau sekarang, ini sangat berbeda jika diterapkan pada Pemilu 2019," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam masukannya menyebutkan bahwa batu uji yang digunakan oleh pemohon haruslah diperjelas jika memang merasa ada perbedaan dengan argumen para pemohon sebelumnya. Sebab dalam aturan tambahan UUD 1945 menjelaskan bahwa UUD terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal didalamnya sehingga perlu dijelaskan pula pasal mana yang menjadi batu uji pemohon.

"Kalau dikatakan berbeda hendaknya dibuat clear dan jelas perbedaanya dimana. Sebab perbedaan yang dimaksud bukan hanya dalam uraian narsasinya saja tapi harus juga substansinya," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya