Presiden Tindaklanjuti Usulan Pahlawan Aktivis 98

Rudy Polycarpus
07/7/2018 20:45
Presiden Tindaklanjuti Usulan Pahlawan Aktivis 98
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PRESIDEN Joko Widodo menyatakan akan menindaklanjuti usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Aktivis 98 yang gugur memperjuangkan kebebasan berekspresi dan masyarakat demokratis.
   
"Pemberian gelar pahlawan nasional atau pemberian bintang jasa akan segera kita tindaklanjuti," kata Presiden Jokowi saat menutup Rembuk Nasional Aktivis 98 di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Sabtu (7/7) petang.
   
Kepala Negara mengatakan kajian akan segera dilakukan dan hasilnya akan disampaikan kepada Aktivis 98.
   
Menurut Jokowi,  peristiwa-peristiwa pada tahun 1998 merupakan sebuah penanda bahwa pada saat itu telah dibuka ruang selebar-lebarnya untuk kebebasan berkepresi, berpendapat, keinginan membentuk masyarakat yang lebih demokratis dan kebebasan pers.
   
"Saya kira kita harus memiliki penanda bahwa era itu adalah dimulainya sebuah era keterbukaan, kebebasan di negara ini yang kita harapkan dalam jangka panjang memberikan ruang kepada semua untuk memberi kontribusi kepada bangsa dan negara kita," katanya.
   
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang.
   
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu,  usulan pemberian gelar pahlawan nasional akan dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku.
   
Terhadap usulan penetapan 7 Juli sebagai Hari Bhinneka Tunggal Ika, Jokowi juga mengatakan akan segera melakukan kajian dan hasilnya akan segera disampaikan.
   
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengajak semua pihak untuk menggalang persatuan dan kesatuan sebagai aset bangsa Indonesia.
   
"Marilah kita jaga persatuan, beda pendapat, beda pilihan politik silakan, beda pilihan bupati, gubernur dan presiden, silakan, tetapi ingat kita adalah bangsa besar yang harus menjaga persatuan, " katanya.
   
Rembuk Nasional Aktivis 98 menghasilkan sejumlah keputusan antara lain terus memperjuangkan penyelesailan kasus kasus pelanggaran HAM dan mengusulkan penetapan aktivis mahasiswa yang menjadi korban peristiwa Semanggi, Trisakti, dan lainnya sebagai pahlawan nasional.
   
Rembuk Nasional Aktivis 98 juga mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan 7 Juli sebagai Hari Bhineka Tunggal Ika. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya