Tak Kooperatif, KPK Bakal Panggil Paksa Jero Wacik

Renatha Swasthy
14/4/2015 00:00
Tak Kooperatif, KPK Bakal Panggil Paksa Jero Wacik
(Jero Wacik--(ANTARA/Fanny Octavianus))
MANTAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dinilai tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jero, bisa saja dipanggil paksa penyidik.

"Jero Wacik di Budpar tidak kooperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subjektifitas penyidik," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (14/4/2015).

Seperti diketahui, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sudah dua kali dipanggil terkait dugaan korupsi di Kemenbudpar. Dalam dua kali pemanggilan itu, Jero mangkir. Alasan pertama karena tengah menunggu proses praperadilan sementara pada pemanggilan kedua tak diketahui alasannya.

Dalam kasus Kemenbudpar, Jero ditetapkan sebagai pesakitan sejak 6 Februari lalu. Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara saat menjabat sebagai menteri ESDM, ia diduga korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dalam dua kali panggilan terkait kasus itu, Jero juga mangkir dengan alasan sakit.

KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.

Tindakan ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasua di Kementerian ESDM, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya