Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU Daryatmo-Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa pihaknya membuka komunikasi dengan kubu Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar untuk menyelesaikan konflik internal di tubuh Partai Hanura.
Hal itu dilakukan dalam rangka menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan yang lama, yakni OSO-Sudding.
"Kita coba buka komunikasi," kata Ketua DPP Hanura Didi Apriadi, di Grand Slipi Tower, Jakarta, Sabtu (7/7).
Dan tidak menutup kemungkinan, sambungnya, akan ada pertemuan antara Kubu Sudding dengan Kubu OSO. "Kita lihat perkembangan, mudah-mudahan ada," tambahnya.
Ia pun meminta kepada semua kader Partai Hanura untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut. Hal itu mengingat saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran caleg di KPU.
"Kita ikuti saja yang sudah dilaksanakan, perintah hukum itu PTUN, sehingga semua pihak mengikuti itu," katanya.
Jika kepengurusan di bawah OSO-Herry Lontung Siregar tetap menganggap bahwa kepengurusan mereka lah yang sah, menurut Didi, hal itu justru akan berbahaya bagi Hanura untuk bisa mengikuti Pemilu 2019.
"Itu mengunci, itu bahaya kan. Artinya itu sudah tidak mematuhi hukum. Sekarang tinggal pihak seperti KPU dan Kementerian Hukum dan HAM mestinya netral," tandasnya.
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT yang diajukan oleh DPP Partai Hanura hasil Munaslub II Tahun 2018 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.MH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang rekstrukturasi, reposisi dan revitalisasi pengurus dewan pimpinan pusat Partai Hanura masa bhakti 2015-2020.
Alhasil, Kementerian Hukum dan HAM pun mengeluarkan surat Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat tertanggal 29 Juni 2018. Dalam surat tersebut diputuskan bahwa kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved