Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka pada kasus suap APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jatim Samsul Arifien.
"Dalam pengembangan perkara korupsi APBD Jatim 2016-2017 KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka baru yakni M Ardi Prasetiawan dan Samsul Arifien," kata Komisioner KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Kedua tersangka itu diduga memberikan hadiah kepada sejumlah anggota DPRD terkait fungsi pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap APBD Jatim.
Atas perbuatannya Ardi dan Samsul ditersangkakan dengan dasar melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini baik dari unsur DPRD maupun Pemprov Jatim. Ketujuh orang itu juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Ketujuh tersangka tersebut ialah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki, staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhamad Santoso, anggota DPRD Jatim M Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Anang Basuki Rahman, dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved