KPU Himpun Data Koruptor dari Penegak Hukum

Nurjiyanto
06/7/2018 19:06
KPU Himpun Data Koruptor dari Penegak Hukum
(Ist)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengungkapkan pihaknya masih menunggu data para koruptor dari penegak hukum, Kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan verifikasi bakal caleg di Pileg 2019 mendatang.

Menurutnya saat ini pihaknya masih belum menerima daftar data tersebut dari KPK. Dirinya pun mendorong agar KPK dapat sesegera mungkin mengirimkan data tersebut kepada KPU agar proses verifikasi yang melarangan bakal caleg mantan napi korupsi maju di Pileg 2019.

"Nanti tim kami kalau yang terpidana korupsi kan KPK menyatakan akan menyerahkan daftaranya kepada kami. Kami berharap KPK bisa lebih cepat menyerahkan data itu untuk nantinya bisa kita lakukan rujukan untuk verifikasi," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (6/7).

Nantinya data nama koruptor tersebut akan dijadikan rujukan dalam pertimbangan verifikasi selain adanya syarat penyertaan pakta integritas dari parpol serta surat keterangan dari pengadilan.

"Jadi setelah nanti partai mengajukan, mendaftarkan calegnya kita lakukan verifikasi. jika pada saat kegiatan verifikasi ditemukan hal itu akan diklarifikasi ke parpol dan berkasnya dikembalikan yang artinya tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan daftar nama para pelaku kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap alias kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan nama-nama koruptor itu dilakukan untuk membantu KPU dalam menyeleksi para pihak yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Kerjasama tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dari penerapan Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bacaleg. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya