Bupati Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Putri Anisa Yuliani
06/7/2018 18:35
Bupati Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
(MI/Bary Fathahilah)

BUPATI nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis hukuman pidana penjara tahun 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp600 juta dalam kasus penerimaan gratifikasi yang terjadi sejak ia menjabat pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini Khairuddin yang juga tangan kanan Rita diputus bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khairuddin juga mendapat hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Terdakwa 1 Rita Widyasari dan terdakwa 2 Khairuddin secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan putusan kepada terdakwa 1 pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan serta menjatuhkan putusan kepada terdakwa 2 pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sugianto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).

Rita dan Khairuddin juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Rita dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah menerima suap maupun gratifikasi baik secara langsung maupun dalam bentuk fee proyek sebesar 6% dari berbagai pembangunan infrastruktur di dinas-dinas di Kabupaten Kukar. Total gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp110.720.440.000.

Hal-hal yang memberatkan Rita dan Khairuddin di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tuntutan ini lebih daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Rita dipenjara 15 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Tuntutan ini juga lebih bagi Khairuddin. Jaksa menuntut Khairuddin dituntut 13 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya