Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menilai terdakwa kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari telah mendapat gratifikasi hingga mencapai Rp 110,2 miliar.
Disampaikan oleh hakim anggota Syaifuddin dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, gratifikasi Rita beserta terdakwa lainnya yang tak lain tangan kanan Rita Khairuddin didapat menjabat sebagai Bupati Kukar sejak 2010-2016 dan 2016-2021.
"Terdakwa 1 Rita Widyasari dan terdakwa 1 Khairuddin telah mendapat gratifikasi senilai Rp 110.724.440.000," kata Syaifuddin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).
Gratifikasi tersebut didapat dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur dengan rincian Rp 49 miliar dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama. Gratifikasi itu untuk pembangunan proyek RS Parikesit, SMAN 3 Tenggarong, dan pembangunan Royal plaza Tenggarong. Seluruh gratifikasi diketahui diberikan melalui terdakwa 2 Khairuddin.
Selain itu, Rita dan Khairuddin juga menerima Rp 220 juta sebagai gratifikasi penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) secara bertahap pada 2012-2014.
Kader Partai Golkar itu juga dinilai mendapat gratifikasi sebanyak Rp3,1 miliar untuk proyek di Dinas Perkebunan, Rp36 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan, Rp783 juta untuk proyek di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Rp181 juta untuk proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rp497 juta untuk proyek Dinas Komunikasi dan Informatika, Rp1,1 miliar untuk proyek RSUD, dan Rp 2,5 miliar.
"Pemberian gratifikasi ini dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan. Sehingga, unsur menerima gratifikasi dinilai telah terpenuhi," kata Syaifuddin.
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Rita dinilai menerima gratifikasi Rp248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menyatakan Rita maupun Khairudin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan bagi Rita dan Khairudin yaitu berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa tahanan.
Hingga berita ini dibuat pembacaan putusan vonis atas Rita dan Khairuddin masih berlangsung. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved