Kemendagri Kesulitan Monitor Anggaran Daerah Otonomi Khusus

Nurjianto
06/7/2018 14:24
Kemendagri Kesulitan Monitor Anggaran Daerah Otonomi Khusus
(Ilustrasi)

DIREKTUR Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto mengklaim secara regulasi sudah ada pencegahan agar tidak terjadi penyalahguaan anggaran dalam perancangan dana otonomi khusus (otsus).

Namun ia mengakui adanya celah untuk melakukan korupsi karena tahap pelaksanaan pengunaan anggaran berada di ranah pemerintah daerah, sehingga Kemendagri tidak mampu memonitor.

Hal tersebut diungkapkannyan saat menanggapi ditetapkannya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf serta Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam dugaan kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.

"Dalam kaca mata pemerintah, dia harus bisa evaluasi terhadap rencana kebijakan uang itu mau dibuat apa. Tapi kalau tahapan pelaksanaan itu sudah diserahkan (ke daerah) jadi pemerintah tidak mungkin intervensi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/7).

Ardian pun mengungkapkan keterbatasan Kemendagri untuk dapat memonitor pengelolaan dana otsus tersebut karena adanya desentralisasi penggunaan dana di daerah otonomi istimewa seperti Aceh sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2016.

Ia pun menilai terjadinya tindakan pelanggaran korupsi ini dipicu oleh faktor individu kepala daerah itu sendiri. Pasalnya, secara aturan dan regulasi perencanaan penganggaran sistem sudah berjalan dengan baik.

Pihaknya pun mendorong agar dalam penggunaan APBD para pemangku kewenangan melakukan semua transaksi secara nontunai. Hal tersebut bertujuan untuk transparansi penggunaan APBD, dan juga dapat terdeteksi dan terawasi.

"Kalau yang ditangkap itu katanya ada pihak ketiga, mungkin ada pengadaan barang dan jasa yang dimainkan pihak ketiga. Kita juga sudah mendorong adanya transaksi nontunai supaya uang 1 rupiah pun keluar dari APBD dapat terdeteksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan dugaan kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar. Padahal fee ijon yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya