Yusril: Kemenkumham Akui SK Golkar Kubu Agung Berdasarkan Pendapat Hakim
Al Abrar
13/4/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Reno Esnir/)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) karena telah mengesahkan Golkar kubu agung Lakosono sebagai partai yang sah. Kuasa hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terbukti bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus Golkar kubu Agung L berdasarkan pendapat dari hakim Mahkamah Partai bukan berdasarkan putusan MP.
"Menkumham mengatakan di dalam jawabannya bahwa dia menjalankan putusan dari MP. Tetapi kami menyanggah MP tidak membuat keputusan apa-apa, dan Menkumham menjawab yang dikutip bukan putusan MP, tapi pendapat dua hakim Djasri Marin dan Andi Matalata," kata Yusril usai sidang di PTUN, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Karena itu, lanjut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, jawaban tersebut menjadi boomerang yang mengarah kepada Yasonna. "Cukup alasan bagi Hakim PTUN untuk membatalkan surat Kemenkumham karena kalau pijakannya MP kenapa yang diambil pendapat Djusri dan Andi, dan itu tiga kali dikemukan dalam sidang oleh Kemenkumham," tukasnya. Sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan Senin 20 April untuk membacakan duplik dan mengmpulkan bukti-bukti dari tergugat yaitu Kemenkumham Yasonna Laoly.(Q-1)