Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie mengaku menentang pemberian surat keterangan lunas (SKL) yang berujung pada pemberian bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasalnya, risiko gagal bayar dari bank-bank yang ditalangi pemerintah itu sangat tinggi. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjadi salah satu bank penerima BLBI yang menurutnya justru sangat tidak layak menerima BLBI.
“BDNI masuk kategori bank tidak kooperatif,” kata Kwik saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pada 2002, dilakukan tiga kali rapat guna membahas BLBI. Ia mengungkapkan BI ketika itu mengeluarkan dua kategori bank yang masih mengalami krisis, efek dari krisis ekonomi 1998, yakni kategori kooperatif dan tidak kooperatif.
“Meskipun pemimpinnya datang rapat, belum tentu kooperatif. Karena yang penting itu bisa membayar (talangan pemerintah) atau tidak,” terangnya.
Kwik menuturkan selain dikategorikan sebagai bank yang tidak kooperatif, BDNI tidak layak menerima BLBI karena sumirnya data utang terhadap petani tambak Dipasena di Lampung.
“Yang dikemukakan Rp4,8 triliun itu ternyata tidak benar kesimpulan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSKK). Tidak berdasarkan laporan laporan. Jumlahnya pun penuh konflik kepentingan. Dalam praktiknya mereka tidak menerima kredit BDNI,” tuturnya.
Dengan kondisi itu, sambungnya, landasan nominal utang BDNI tidak objektif. Namun, Kwik tetap berpegang pada utang BDNI terhadap petani tambak dengan nominal Rp4,8 triliun tersebut guna membatalkan kebijakan lain, yakni menetapkan utang yang tidak tertagih sebesar Rp3,55 miliar menjadi tanggung jawab pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.
“Utang tak tertagih ialah utang petambak yang tidak mungkin ditinjau dari pemeriksaan, tidak mungkin mampu dibayar petambak udang. Oleh karena itu, kami tidak mengharapkan pembayaran dari petambak karena itu tanggung jawab Sjamsul Nursalim. Itu dasarnya, karena yang beri utang ke tambak ialah BDNI yang sepenuhnya dimiliki Sjamul dan tambak udang juga dimiliki Sjamsul, sehingga logikanya tanggung jawab ada pada pemegang saham,” tegasnya.
Inkonsistensi
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyesalkan dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian SKL yang dikenakan kepada Syafruddin disesatkan ke masalah penyelesaian kewajiban BLBI Sjamsul Nursalim yang sudah tuntas 20 tahun silam. Penyelesaian itu telah dilakukan melalui penandatanganan master settlement and acquisition agreement (MSAA) atau penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) antara pemerintah (BPPN) dan Sjamsul.
Ia menegaskan bersamaan dengan closing MSAA pada 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan surat release and discharge (R&D) untuk Sjamsul. Dalam R&D secara jelas menyatakan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh Sjamsul yang tercantum dalam MSAA, pemerintah membebaskan dan melepaskan Sjamsul, BDNI, para direktur dan komisaris dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI. “Jadi, sesungguhnya telah selesai,” tegasnya. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved