Seleksi Ketat di Setiap Parpol

Nur Aivanni
06/7/2018 08:30
Seleksi Ketat di Setiap Parpol
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri), Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (ketiga kanan) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Menkum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan), dan Ketua Bawaslu Abhan saling bertumpu tangan s(MI/M IRFAN)

POLEMIK mengenai PKPU Nomor 20/2018 yang melarang mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 bisa terus berlangsung dan dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu. Untuk itu, parpol peserta pemilu harus melakukan verifikasi secara ketat agar tidak ada mantan napi yang lolos menjadi caleg sehingga menyulitkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Berkenaan dengan hal itu, aktivis ICW Donal Fariz mengapresiasi adanya ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e PKPU 20/2018 yang mewajibkan partai politik menandatangani pakta integritas sebelum mendaftarkan caleg ke KPU. "Jadi, proses penyisiran caleng yang layak dan tidak terjadi di setiap parpol, bukan di KPU," kata Donal melalui press release yang diterima di Jakarta, kemarin.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyebut ada tiga hal yang harus diantisipasi KPU. Pertama, serangan hukum karena pihak yang keberatan dengan PKPU 20 akan menguji ke Mahkamah Agung setelah 30 hari PKPU tersebut diundangkan. Kedua, serangan etik. Pihak yang keberatan bisa melaporkan KPU ke DKPP. Ketiga, serangan politik. "Ini yang paling berbahaya karena gugatan yang diajukan bisa menghambat kerja KPU."

Peneliti Perludem Fadli Ramadhani menilai parpol yang menggugat PKPU tersebut berarti tidak punya etika baik untuk turut mencipatakan penyelengara negara yang bersih dan bebas KKN. "Harusnya parpol senang bisa terbebas dari caleg mantan napi sehingga harapan untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas dapat terwujud," ujarnya.

Boleh mendaftar

Pimpinan DPR, Kemendagri, Kemenkum dan HAM, KPU RI, dan Bawaslu RI menggelar rapat konsultasi yang berlangsung tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu, disepakati bahwa mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak boleh mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2019.

"Kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar jadi caleg di semua tingkatan melalui parpol masing-masing, sambil menunggu proses verifikasi. Yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk melakukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Agung," papar Ketua DPR Bambang Soesatyo seusai pertemuan.

Jika ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap PKPU 20/2018 ke MA, terang Bamsoet, sapaan akrabnya, putusan MA akan menjadi patokan bagi KPU apakah bakal caleg yang berstatus mantan napi dari tiga kejahatan tersebut bisa maju atau tidak.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, dan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. (*/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya