10% Dana Otsus Aceh jadi Bancakan Pejabat

Opn/Dro/Nur/X-8
06/7/2018 07:20
10% Dana Otsus Aceh jadi Bancakan Pejabat
DITAHAN KPK: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(ANTARA/RENO ESNIR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi dijadikannya dana otonomis khusus (otsus) Aceh sebagai bancakan pejabat. Penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi menjadi jalan untuk itu.

Irwandi dan Ahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang dari pihak swasta, yakni Hendri Yuzal dan Tengku Syaiful Bahri. Saat menangkap mereka, Selasa (3/7), KPK menyita Rp500 juta uang suap dari commitment fee Rp1,5 miliar yang diserahkan Ahmadi kepada Irwandi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pemberian itu bagian dari commitment fee 8% dari setiap proyek yang dibiayai dana otsus Aceh. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun menegaskan, kemarin, pihaknya akan membongkar dugaan praktik jahat dengan menjadikan dana otsus Aceh sebagai bancakan.

Menurut Saut, penyidikan masih berlanjut. Penyidik KPK terus mengorek informasi dari tersangka. "Kemarin kan sudah langsung ditahan, sekarang penyidikan. Masih banyak yang perlu dikembangkan dalam kasus ini," tandasnya.

Dana otsus Aceh untuk 2018 berjumlah Rp8,03 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh. Namun, menurut KPK, sebagian dari dana sebesar itu diduga mengalir ke kantong para pejabat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

KPK mendapatkan informasi dana otsus yang diturunkan provinsi ke-23 kabupaten/kota di seluruh Aceh dipotong sekitar 10%. "Yang 2% untuk tingkat kabupaten kemudian 8%-nya tingkat provinsi. Ini yang kemudian dibagi-bagi yang belum kita ketahui," terang Basaria.

Setelah Irwandi ditahan KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wagub Aceh Nova Iriansyah sebagai plt gubernur dan Wakil Bupati Bener Meriah Syarkawi sebagai plt bupati. (Opn/Dro/Nur/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya