Pemerintah Harus Serius Sikapi Aturan Pelaksana UU Antiterorisme

M Taufan SP Bustan
05/7/2018 22:00
Pemerintah Harus Serius Sikapi Aturan Pelaksana UU Antiterorisme
(MI/RAMDANI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil mengaku, sebenarnya sejak pembahasan Undang-Undang Antiterorisme di parlemen, Komisi III sudah mengingatkan kepada pemerintah agar aturan pelaksana yang merupakan perintah UU segera dilaksanakan.

Karena, menurutnya, selama ini hampir semua sistem itu tidak berjalan dengan baik.

"Iya kan. Jadi sebenarnya kalau kita mau jujur ini kan ada sistem yang tidak berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat kita," terang Nasir kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (5/7).

Artinya, lanjut jurnalis senior asal Aceh itu, ada pengawasan yang tidak konsisten. Dia mencontohkan, boleh aja di kampung itu diberlakukan aturan ada tamu yang datang harus 1x24 atau bahkan 2x24 jam melapor ke RT atau otoritas keamanan di daerah itu.

"Tapi realisasinya nggak ada, orang yang mau masuk-masuk aja. Ini kan persoalan," jelas Nasir.

Selain itu, misalnya seseorang memiliki tempat kos, kemudian ada orang asing yang mau kos. Pemilik kos tadi faktanya tidak tanya-tanya lagi orang asing itu dari mana.

"Sekarang kan yang penting rumah saya sudah ada yang sewa yang penting saya dapat duit, mau dia teroris saya nggak mau tahu itu. Nah itu kan persoalan juga," ungkap Nasir.

Oleh karena itu, memang harus secara komprehensif dilihat, makanya kepolisian dan kelurahan harus benar-benar mencermati setiap gerak-gerik warganya.

"Karena sekarang kalau kita mau jujur, selama ini masyarakat kita hanya sebagai penonton, ketika ada kejadian mereka baru terkejut, pas kejadian ternyata kaget yang terlibat tetangga, orang dibelakang rumah, orang satu lorong atau satu gang. Sebelumnya kan mereka tidak mau tahu," jelas Nasir.

Karena itu, kata dia, kesiapsiagaan nasional sebagai salah satu upaya pencegahan di daerah terkhusus lingkungan perkampungan atau komplek tidak berjalan.

"Nah sayangnya memang ini nggak langsung ditindaklanjuti, karena memang kita selama ini nggak pernah siaga. Jadi menyiagakan orang yang tidka pernah siaga itu juga bukan hal yang mudah," sebutnya.

Di parlemen sendiri, beber Nasir, Komisi III terkait peraturan pelaksana itu sudah didorong bahkan terus ingatkan kepada pemerintah. Karena jika DPR buru-buru selesaikan UU Antiterorisme itu, tapi juga tidak memperhatikan peraturan pelaksana UUnya akan sia-sia.

"Jangan kita kayak ular, udah habis makan nggak mau bergerak," ujarnya.

Sejauh ini di DPR, kata Nasir, tidak ada kendala karena peraturan pelaksana itu sudah masuk ke dalam domain pemerintah.

"Kami kan sudah minta misalnya keterlibatan TNI. Dan harus ada perpres, memang kelemahan kita itu memang tidak menyiapkan dari awal. Jadi nanti kejadian baru mulai," sebutnya.

Seharusnya, menurut Nasir, kalau telah disiapkan dari awal, misalnya sudah ada formatnya bisa lebih mudah. Sekarang bisa dikatakan kementerian terkait itu, kurang sigap.

"Jadi kalau sudah ada perpres terkait pelibatan TNI, kan bisa Babinsanya yang turun sehingga bisa efektif di lapangan karena sudah ada dasar hukumnya bergerak di lapangan," urainya.

Terkait aksi di peledakan bom Pasuruan, Jawa Timur, Nasir menambahkan, seperti membangunkan ular yang sedang tidur. Di mana, berdasarkan pandangannya ular yang baru selesai makan tidur kemudian dibangungkan.

"Ibaratnya UU Terorisme itu kayak gajah besar yang kemudian dimakan ular setelah itu tidur dia. Makanya adanya kejadian Pasuruan itu pemerintah harus serius dan speed-nya harus lebih cepat, jangan pemerintah hanya membuat aturan yang biasa-biasa saja, karena persoalan pemberantasan teroris itu urgen untuk negara ini," pungkas Nasir. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya