KPK Dalami Indikasi Bancakan Dana Otsus Aceh

M Taufan SP Bustan
05/7/2018 20:05
KPK Dalami Indikasi Bancakan Dana Otsus Aceh
(Antara/M Agung Rajasa)

TERKAIT adanya indikasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar Rp8,03 miliar yang diduga menjadi bancakan korupsi sebagian oknum di serambi mekkah tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, peristiwa pidana tidak boleh mereka-reka dan dalam pengungkapannya paling penting ialah pembuktiannya.

“Dalam hal ini nanti terdapat indikasi perlunya pendalaman termasuk misalnya TPPUnya, penyidik KPK sangat faham tentang hal itu,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Saut, sampai saat ini penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik KPK pun terus mengorek informasi dari pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang tidak lain adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, dan dua tersangka dari pihak swasta.

"Kemarin kan sudah langsung ditahan, sekarang penyidikan. Masih banyak yang perlu dikembangkan dalam kasus ini. Yang pasti dua alat bukti sudah cukup tinggal pengembangan lebih lanjut," tandas Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku, KPK sangat menyayangkan Dana Otsus Aceh sebesar Rp8,03 triliun justru menjadi bancakan korupsi.

Sebagaimana hasil penyidikan KPK sementara, Dana Otsus 2018 yang dikelola untuk kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebesar Rp8,03 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh, justru ditemukan adanya indikasi dana Otsus menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum.

Seharusnya, kata Basaria, Dana Otsus Rp8,03 triliun dari pemerintah pusat tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya, lanjut Basaria, dimanfaatkan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, sosial, dan pengentasan kemiskinan.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK.

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp500 juta bagian fee dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi.

Pemberian itu disebut terkait fee izin proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau biasa juga disebut dana Otsus pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Irwandi dan Ahmadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Untuk Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya