Sjamsul Nursalim Tidak Serahkan 'Personal Guarantee'

Antara
05/7/2018 14:47
Sjamsul Nursalim Tidak Serahkan 'Personal Guarantee'
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) selalu Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie menegaskan bahwa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tidak menyerahkan "personal guarantee" (jaminan perorangan) ke BPPN.

"Tidak ada 'personal guarantee' dari Sjamsul Nursalim kepada BPPN sampai saya selesai menjabat sebagai ketua KKSK. Masalah ini masih tidak berubah karena seharusnya ada 'personal guarantee' sebesar itu, adapun setelah saya tidak menjabat saya tidak paham," kata Kwik dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Kwik bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua KKSK Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

"Personal Guarantee" adalah kewajiban perorangan untuk menjamin memenuhi perutangan saat debitur wanprestasi.

BDNI merupakan salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.

Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun. Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya piutang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim.

Belakangan diketahui bahwa piutang Rp4,8 triliun itu macet sehingga Sjamsul Nursalim sebagai pemilik perusahaan penjamin yaitu DCD dan WM harus menyerahkan "personal guarantee" kepada BPPN, tapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Sjamsul.

"Di BAP saudara mengatakan bahwa sebagai Menko Ekuin dan Ketua KKSK mengeluarkan surat Ketua KKSK No 20 tahun 27 April 2000 pada poin 2 menyatakan tentang utang Dipasena menyerahkan aset ke BPPN adalah karena Sjamsul Nursalim sudah menyerahkan aset Rp4,8 triliun untuk petambak utang tapi setelah dicek BPPN utang itu 'unsastain' (tidak dapat ditagih) dan tidak sesuai presentasi pertama bahwa utang itu 'sustain'?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK I Wayan Riyana.

"Benar, tidak sesuai dengan presentasi pertama kali yang mengatakan kredit petambak bisa ditagih. Namun, surat KKSK itu tidak juga dilakukan BPPN meski seharusnya bisa karena BPPN punya kekuasaan kalau BPPN mau melaksanakan sungguh-sungguh pasti bisa," jawab Kwik.

Kwik juga menjelaskan mengenai KKSK yang menghapusbukukan utang petambak yang dilakukan berdasarkan rekomendasi BPPN yaitu menghapusbukukan utang Rp1,1 triliun petambak.

"Tapi berdasarkan pengetahuan saya, penghapusbukuan bukanlah penghapusan utang, penghapusbukuan harus dilakukan tanpa menghapus utang agar memberikan ketenangan bagi manajemen jadi sama sekali tidak menghilangkan tagihan," tegas Kwik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya