Presiden Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Rudy Polycarpus
05/7/2018 08:55
Presiden Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
PRESIDEN MENERIMA PIMPINAN KPK: Joko Widodo menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (dari kanan) Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang di Ruang Garuda, Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin. Dalam perte(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan pengunduran waktu pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung pada 17 Agustus 2018.

"Pada prinsipnya Bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadline-nya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak (jadi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Agus didampingi empat wakil ketua KPK, yakni Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Sementara itu, dari pihak pemerintah yang mendampingi presiden ialah Menko Polhukam Wiranto, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR akan menggelar rapat paripurna pada 17 Agustus 2018 untuk meminta persetujuan dewan terhadap RKUHP. Penentuan tanggal 17 itu sebagai kado kemerdekaan Indonesia.

Sejak awal KPK menolak RKUHP yang disusun pemerintah karena masuknya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Mereka meminta agar tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

"Kami menyampaikan concern KPK terutama terhadap RKUHP. Beberapa hal yang kami sampaikan, antara lain mengusulkan lebih baik (delik korupsi) itu (diatur) di luar KUHP. Karena kami sampaikan mengenai risiko yang besar, kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," jelas Agus.

Menurut dia, tim pemerintah akan kembali menyusun RKUHP dan menampung usulan KPK.

"Nanti (RKUHP) disusun dengan mendapat masukan dari kami. Kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," paparnya.

Beda persepsi

Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sebagian usulan KPK juga sudah diakomodasi dalam RKUHP yang disusun pemerintah.

"Sebetulnya sebagian sudah diakomodasi tetapi kan masih ada beda persepsi melihat kodifikasi itu seperti apa, itu saja. Nanti kita lihat lagi, nanti presiden juga akan mendengarkan masukan dari mana-mana lagi, mungkin dari tim lagi," ungkapnya.

Yasonna mengakui bahwa presiden meminta pembatalan waktu pengesahan RKUHP pada 17 Agustus 2018.

"Tapi presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target karena kan kemarin ada target 17 Agustus. Sekarang kita lihat dulu supaya semuanya bagus," tambahnya.

Ia menilai perbedaan pendapat antara tim pemerintah dan KPK hanya soal mispersepsi.

"Keinginan tim juga begitu, keinginan pemerintah juga begitu, sama sebetulnya. Apa yang dikritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam RUU itu, di dalam rumusah RKUHP, tetapi masih ada keinginan KPK, sudah dikeluarkan saja, mutlak-mutlak saja. Tapi menurut tim yang menyusun merasa bukan begitu karena ini kodifikasi, kodifikasi dinamis," jelas Yasonna.

Menurutnya, KUHP menjadi semacam konstitusi hukum pidana sehingga harus menjadi generic crime (tindak pidana asal).

"Harus tetap ada generic crime di situ, itu saja. Kita masih terus dalam beberapa konsinyasi dengan Biro Hukum KPK. Pokoknya RKUHP harus selesai pada tahun ini," cetusnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya