KPU Punya Sistem Deteksi Caleg Eks Napi Kasus Korupsi

Nur/*/P-1
05/7/2018 08:45
KPU Punya Sistem Deteksi Caleg Eks Napi Kasus Korupsi
KPU BUKA PENDAFTARAN: Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan mendaftarkan diri di Gedung KPU, Jakarta, kemarin. KPU membuka pendaftaran bagi warga negara yang hendak mendaftarkan diri sebagai bacaleg(MI/ADAM DWI)

KPU memiliki sistem yang bisa mendeteksi apakah bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik berstatus mantan narapidana kasus korupsi atau tidak. Sistem yang dimaksud terdapat di dalam Sistem Informasi Pencalonan.

Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, sistem deteksi tersebut akan memperingatkan KPU untuk tidak memproses berkas yang diajukan parpol jika ada nama bakal caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi.

Hasyim mengatakan sistem deteksi tidak hanya ada di pusat, tetapi juga sampai ke tingkat kabupaten/kota. Jika parpol masih mengajukan nama bakal caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi, KPU akan langsung memberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud ialah mengembalikan berkas yang diajukan parpol ketika ada nama bakal caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Ini mereka (parpol) datang (ke KPU), kita periksa (berkasnya). Itu sistemnya KPU bisa kelap-kelip. Kalau masuk kate-gori tiga tadi, mohon maaf ya bawa pulang dulu. Itu artinya belum didaftar, baru didaftar kalau sudah bersih," terangnya.

Jika berkas yang bermasalah itu dikembalikan KPU, terang Hasyim, parpol bisa menggantinya dengan nama bakal caleg lainnya yang bersih atau cukup mengosongkan daftar nama caleg di dapil yang berkasnya bermasalah tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tahapan pendaftaran calon akan dimulai dari tahap pengajuan daftar bakal caleg melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah dimulai sejak 30 hari sebelum masa pendaftaran.

Nantinya berkas-berkas yang sudah dikirimkan melalui Silon tersebut akan diverifikasi serta dicocokkan dengan berkas yang dikirimkan langsung ke KPU dimulai dari 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Aturan tersebut terdapat dalam PKPU No 20 Tahun 2018 Pasal 10 ayat 3 dan 4 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Tiap-tiap partai politik, sesuai tingkatannya, mendaftarkan bakal calon sesuai dengan dapil di setiap tingkat-an. Bakal caleg DPRD kab/kota didaftarkan pengurus partai tingkat kab/kota di KPU kab/kota. Bacaleg provinsi didaftarkan pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi. Begitu seterusnya. Untuk DPD daftarnya ke KPU provinsi," ujarnya.

Arief berharap setiap parpol dalam mencalonkan para bakal calegnya mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan tersebut sehingga tidak harus bolak-balik ke KPU. (Nur/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya