Ini Pandangan NasDem soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Arga Sumantri
04/7/2018 21:20
Ini Pandangan NasDem soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg
(MI/RAMDANI)

PARTAI NasDem tidak begitu sepakat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju jadi calon anggota legislatif. Ketua Umum Surya Paloh punya alasan sendiri soal sikap itu.

Surya mengatakan NasDem mafhum dengan semangat KPU terkait aturan larangan eks napi korupsi nyaleg. Namun, aturan itu menjadi polemik lantaran dinilai menabrak undang-undang.

"Di satu sisi punya semangat yang begitu hebat, tapi satu sisi ada konstitusi yang harus kita patuhi, kita hormati, ada undang-undang," kata Surya di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Surya mengatakan kebijakan KPU ini sejatinya sejalan dengan komitmen NasDem dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, kebijakan ini jadi polemik dan bakal menguras energi penyelenggara maupun peserta Pemilu di tengah jadwal pesta demokrasi lima tahunan yang kian dekat.

"Masalah yang utama ini, saya tahu tidak mudah dilakukan penyelenggara, yakni pemilihan umum secara jujur dan adil," ujarnya.

Surya menilai sebaiknya penyelenggara maupun peserta pemilu fokus pada sosialisasi terkait proses pemilu serentak. Pasalnya, pada pemilu nanti dipastikan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara yang bertambah. Belum lagi, masyarakat bakal dihadapkan pada lima surat suara yang harus dicoblos bersama.

"Ini perlu sosialisasi. Sosialisasi ini jauh lebih penting daripada kita berada pada posisi yang berpolemik hari ini. Banyak lagi energi kita yang terbuang," ujarnya.

"NasDem tidak mau juga mencalonkan anggota legislatif korupsi. Tapi hati saya juga sedih, kepatuhan undang-undang juga harus kita utamakan, bolehlah semangatnya," tambah Surya.

KPU menerbitkan PKPU tentang calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang mengatur larangan eks narapidana korupsi maju di pileg. KPU memperluas tafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu ada poin yang menyebutkan kalau caleg tidak boleh sebagai pelaku atau mantan pelaku kejahatan luar biasa. KPU memasukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa selain kejahatan narkoba dan asusila terhadap anak, juga terorisme. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya