Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada partai politik untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke KPU lebih awal. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bila ada berkas syarat pendaftaran yang harus diperbaiki parpol.
"Kami berharap paling ngga di pekan pertama ini parpol mendaftarkan (bakal) calon (anggota legislatifnya), sehingga kalau ada apa-apa masih ada kesempatan relatif panjang untuk perbaikan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (4/7).
Masa pendaftaran bakal caleg telah dibuka hari ini (4/7) sampai dengan 17 Juli mendatang. Pendaftaran pada 4-16 Juli akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Khusus untuk tanggal 17 Juli, pendaftaran akan dilakukan hingga pukul 24.00.
Hasyim menerangkan bahwa berkas syarat pendaftaran yang diajukan oleh parpol akan diperiksa terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, parpol akan diberikan tanda terima. Sementara, jika belum lengkap, parpol diminta untuk melengkapinya kembali.
"Pertama, lengkap atau tidak lengkap. Begitu lengkap, setelah diberikan tanda terima baru kemudian dilakukan penelitian administrasi, penelitian administrasi ini meliputi kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen," terangnya.
Lebih lanjut, Hasyim menekankan bahwa bakal caleg tidak bisa mendaftarkan diri di sejumlah daerah pemilihan. Kalau ada bakal caleg yang mendaftarkan diri di banyak tempat, bakal caleg tersebut akan diminta untuk memilih akan mendaftar di dapil yang mana.
Saat dikonfirmasi kembali, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI. "Belum (ada yang mendaftar)," tandasnya. Sementara, untuk tingkat daerah, Ilham mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dari daerah. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved