Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 Rijal Sirait yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (4/7).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (3/7) kemarin memeriksa Rijal sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sesuai diperiksa, Rijal menyerahkan proses hukumnya ke KPK dan juga meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Kita serahkan saja kepada KPK proses ini, proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Masyarakat Sumut, saya Rijal Sirait, saya mohon izin dan mohon maaf persitiwa ini ketentuan Allah," kata Rijal yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu.
Ia pun mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta ke KPK dalam proses penyidikan terkait kasus suap tersebut.
"Rp300 juta ya, mohon maaf," ungkap Rijal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rijal termasuk termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.
Selain Rizal, KPK telah terlebih dahulu menahan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya Fadly Nurzal pada Jumat (29/6). Artinya, total KPK telah menahan dua tersangka dari 38 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Selama proses penyidikan untuk 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu terus bertambah.
"Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved