Krisis Hakim Mengakibatkan Karier Hakim Terhambat

Indriyani Astuti
12/4/2015 00:00
Krisis Hakim Mengakibatkan Karier Hakim Terhambat
((Ilustrasi: MI/Furqon Ula Himawan))
JURU Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan vacumnya proses rekrutmen hakim selama lima tahun berimplikasi pada terhambatnya karier hakim. Ini adalah implikasi dari minimnya krisis hakim di pengadilan negeri.

“Karena sudah lima tahun belum ada rekrutmen lagi, hakim yang seharusnya sudah meningkat ke kelas pengadilan lebih tinggi masih tetap di pengadilan kelas dua,” ujar Suhadi ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Tidak hanya itu, MA kekurangan personil hakim karena belum ada pergantian bagi hakim yang sudah memasuki masa pensiun. Hingga saat ini peraturan bersama antara KY dan MA mengenai rekrutmen pengangkatan hakim masih belum ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dikarenakan masih adanya payung hukum terkait nomenklatur status hakim menjadi pejabat negara.

Independensi Kehakiman

Menanggapi pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi mengenai keterlibatan KY dalam proses rekrutmen hakim yang diajukan sejumlah hakim dari Ikatan Hakim Indonesia. Suhadi mengatakan hal tersebut adalah salah satu upaya untuk menjaga independensi lembaga kekuasaan kehakiman.

Dia menjelaskan, setelah diberlakukan sistem satu atap segala urusan mengenai teknis yudisial dan kepegawaian hakim di negara ini, sepenuhnya adalah tanggung jawab MA. Sedangkan, KY menurutnya bukan lingkup pelaksana kekuasaan kehakiman.

“Jadi kalau sudah ada campur tangan seperti itu tidak dikehendaki oleh para hakim,” imbuh dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya