Gugatan PT bakal Ditolak Lagi

M Taufan SP Bustan
04/7/2018 09:15
Gugatan PT bakal Ditolak Lagi
Perwakilan pemohon Hadar Nafi s Gumay (tengah) berbicara kepada jurnalis saat hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. P(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 49/PUU-XVI/2018 itu, hakim konstitusi meminta pemohon mengajukan pembahasan baru. Dalam sidang tersebut, MK menilai Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang mengatur presidential threshold sudah pernah diuji, bahkan sampai ditolak MK.

"Harus ada argumen baru karena pasal yang sama ini pernah diuji dan ditolak. Kalau tidak ada alasan baru yang mau dibahas, uji materi ini bisa selesai," terang hakim MK Saldi Isra.

Menurutnya, pemohon harus segera menyiapkan bahan baru yang juga harus dibarengi dengan perbandingan terhadap pokok yang diujikan sehingga memperlihatkan perbedaan dengan permohonan pemohon yang sebelumnya ditolak MK.

"Untuk alasan atau pembahasan lainnya, silakan pemohon susun dan bisa diajukan kembali. Jika sama saja dan tidak ada hal baru, MK bisa kembali menolak karena pembahasannya sama saja," tandas Saldi.

Undang-undang tersebut mengatur pasangan capres-ca-wapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang diraih pada pemilu sebelumnya.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, partai baru tidak berhak untuk mengajukan pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 digelar serentak. Salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay, menyatakan argumentasi permohonan uji materi tersebut sebenarnya berbeda jika dibandingkan dengan permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, ia dan 11 pemohon lainnya optimistis uji materi itu bisa dikabulkan MK. "Apa yang sama? Berbeda kok. Iya kami tetap optimistis," terangnya.

Dia menilai ketentuan Pasal 222 UU 17/2017 bertentangan dengan Pasal 6a ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenai ambang batas tidak dikenal dalam konstitusi. "Itu bukan open legal policy," ungkapnya.

Sudah basi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai uji materi perihal presidential threshold sudah sangat tepat. Gerindra berpandangan sama dengan para pemohon.

Menurutnya, syarat 0% harusnya menjadi rujukan karena 20% dan 25% itu sudah pernah dipakai pada Pilpres 2014. "Bagaimana threshold yang sudah dipakai dan sudah basi kok mau dipakai lagi? Padahal, situasi politiknya kan sudah berubah. Konfigurasi politiknya juga sudah berubah," tukasnya.

Pemilu 2019, kata dia, mestinya menerapkan ketentuan 0% guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para calon untuk maju sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan dalam pilpres. "Ibarat di atas meja itu banyak hidangannya."

Fadli menambahkan, uji materi tersebut sama sekali bukan untuk memuluskan langkah salah satu elite politik atau pasangan calon tertentu. "Kita jangan berbicara tentang siapa yang diuntungkan, tapi bicara dulu aturannya yang bener seperti apa. Jangan membuat aturan untuk mempersulit orang lain. Jadi, menurut saya, atur yang bener sebagai konsekuensi dari pilkada dan pemilu serentak adalah 0%," tandasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya