Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKALI layar terkembang pantang surut ke belakang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan serta-merta menggugurkan calon anggota legislatif yang terbukti pernah menjadi narapidana korupsi. Jadi, silakan partai politik mengajukan caleg mantan narapidana korupsi pada kontestasi Pemilu Legislatif 2019, toh KPU akan mencegatnya dengan verifikasi superketat.
"Itu kan sudah ada dalam syaratnya. Salah satu komponen yang menjadi acuan verifikasi ialah di-lampirkannya surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah menjadi narapidana korupsi. Jadi, setiap caleg harus memenuhi syarat itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, kemarin.
Menurut Arief, pendaftaran caleg dimulai dari tahap pengajuan daftar bakal caleg melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah dimulai sejak 30 hari sebelum masa pendaftaran. Nanti, semua berkas yang sudah dikirimkan melalui Silon akan diverifikasi dan dicocokkan dengan berkas yang dikirimkan langsung ke KPU mulai hari ini hingga Selasa (17/7).
"Setiap partai politik, sesuai tingkatannya, mendaftarkan bakal caleg sesuai dapil mereka. Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan di KPU setempat. (Bacaleg) provinsi didaftarkan ke KPU provinsi. Untuk DPD daftarnya ke KPU provinsi," ujar Arief.
Pada Sabtu (30/6) KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu poinnya ialah melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Ketegasan KPU mendapat acungan jempol dari warga masyarakat. Vallen, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Jakarta, mengaku tak akan memilih caleg mantan terpidana korupsi. "Saya sangat memperhatikan rekam jejak. Kalau sudah buruk, berpotensi buruk juga."
Senada dengan Vallen, seorang pegawai swasta bernama Wanda juga menolak caleg mantan koruptor. "Kini saatnya anak muda berpikir dan memilih secara cerdas demi masa depan Indonesia."
Sikap parpol
Lalu, bagaimana partai politik menyikapi PKPU No 20/2018 tersebut? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengakui pihaknya mengikuti PKPU setelah disahkan dalam lembaran negara. Sekjen PAN Eddy Soepono menuturkan hingga kini tidak ada caleg mantan narapidana korupsi mendaftar ke partainya.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan tanpa PKPU pun pihaknya sudah ikut berupaya memberantas korupsi melalui praktik politik tanpa mahar. "Semua partai wajib mendukung pemberantasan korupsi. Namun, KPU juga tetap mengikuti perundangan-undangan dalam menjalankan tugas."
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, mendukung PKPU yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi caleg.
"Demokrasi harus steril dari praktik korupsi. Masih banyak warga masyarakat yang tidak terjerat korupsi bisa menjadi caleg," tandas Hidayat. (Opn/Put/Uta/PT/PO/RF/*/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved